Resmob Polres Blora : Kinerja Cepat, Teliti, dan Terkoordinasi Warna Pengungkapan Dua Kasus

BLORA – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial FH diamankan petugas di wilayah Kecamatan Cepu, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Blora. Dari dua peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil dengan estimasi mencapai Rp33 juta.

Kinerja Resmob: CCTV dan Koordinasi Lintas Wilayah Jadi Kunci

Katim Resmob Polres Blora, IPDA Dean Yudha Pradana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Setelah menerima laporan masyarakat, petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, lalu mengembangkannya melalui koordinasi lintas wilayah bersama Satreskrim Polsek Cepu.

Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut hingga akhirnya diamankan di Kecamatan Cepu.

Ajang Pemilihan Kakang Mbakyu Duta Wisata Kabupaten Blora 2026 resmi memasuki babak krusial

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta koordinasi lintas wilayah. Dari hasil analisis, kami mengidentifikasi satu orang terduga pelaku yang kemudian dilakukan pencarian hingga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cepu,” jelas IPDA Dean Yudha Pradana, Senin (2/11/2026).

Kinerja Tim Resmob dalam kasus ini layak diapresiasi: cepat membaca jejak, teliti menelusuri rekaman pengawasan, dan solid dalam koordinasi antarsatuan. Pengungkapan ini sekaligus membuktikan bahwa teknologi pengawasan lingkungan dan kerja sama kepolisian memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana.

Kasus Pertama: Yamaha NMAX Raib di Halaman Kantor BMA Ngawen

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (17/10/2026) di halaman kantor BMA, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Korban datang bersama istrinya untuk mengurus keperluan pinjaman milik adiknya. Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2022 diparkir di halaman kantor tersebut.

Saat mengurus keperluan, korban sempat membuka bagasi sepeda motor untuk mengambil persyaratan. Namun, kunci kontak kendaraan ternyata tertinggal dan masih terpasang. Sekitar 15 menit kemudian, korban baru menyadari kunci kontaknya masih tertinggal. Ketika kembali ke area parkir, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Koin Umplung ASN Blora, Tembus Rp 1M, 3.000 Anak Yatim Ketiban Berkah

Peristiwa ini menjadi pengingat tegas bahwa kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dapat membuka peluang terjadinya pencurian.

Kasus Kedua: Honda Vario Hilang Saat Korban Membeli Air Mineral

Kasus kedua terjadi pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di depan pertokoan Jalan Raya Blora–Rembang KM 04, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Blora. Korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari arah Rembang berhenti untuk membeli air mineral di salah satu gerai Indomaret.

Sepeda motor Honda Vario warna violet silver tahun 2010 miliknya diparkir di seberang jalan dalam kondisi stang tidak terkunci. Setelah selesai membeli air mineral dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kerugian diperkirakan sekitar Rp8 juta.

Dua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa curanmor dapat terjadi dalam situasi berbeda: saat pemilik mengurus keperluan maupun ketika hanya berhenti sebentar untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Bupati Arief: Gerobak BRI Peduli Jadi Suntikan Semangat UMKM Blora Naik Kelas

Terduga Pelaku Mengaku Pernah Beraksi di Grobogan

Dalam pemeriksaan awal, FH disebut mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan pertokoan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Pengakuan itu membuka kemungkinan keterkaitan dengan peristiwa curanmor di luar wilayah Kabupaten Blora.

Meski demikian, dugaan keterlibatan dalam peristiwa lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyidikan. Aparat penegak hukum perlu memastikan keterkaitan setiap peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Pasal 476 KUHP, Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Atas dugaan perbuatannya, FH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

Pesan Tegas: Waspada dan Cegah Curanmor Sejak Dini

Kasus curanmor di wilayah Blora ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, sekalipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Berikut langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

1. Selalu mencabut kunci kontak. Jangan pernah meninggalkan kunci masih terpasang, termasuk saat berhenti sebentar.
2. Kunci stang setiap kali parkir. Pastikan sistem pengunci kendaraan benar-benar berfungsi.
3. Gunakan kunci pengaman tambahan sebagai lapisan perlindungan ekstra.
4. Pilih lokasi parkir yang aman, utamakan tempat parkir resmi yang diawasi petugas dan kamera CCTV.
5. Pastikan kendaraan terkunci. Jangan menganggap kendaraan aman hanya karena diparkir di depan toko, kantor, atau tempat umum.
6. Gunakan perangkat pelacak kendaraan atau GPS tracker untuk membantu mengetahui posisi kendaraan jika terjadi kehilangan.
7. Segera laporkan kehilangan kepada kepolisian dengan menyertakan identitas kendaraan, nomor polisi, dokumen kepemilikan, dan informasi pendukung lainnya.

Keamanan Lingkungan adalah Tanggung Jawab Bersama

Pencegahan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Pengelola pertokoan, perkantoran, pusat kegiatan ekonomi, dan fasilitas umum dapat meningkatkan sistem keamanan melalui pemasangan CCTV, pengawasan area parkir, serta pengaturan akses keluar-masuk kendaraan.

Masyarakat juga diharapkan membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat segera berkoordinasi dengan petugas keamanan atau melaporkannya kepada kepolisian.

Pengungkapan kasus oleh Tim Resmob Polres Blora ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bukti kerja serius, cepat, dan terkoordinasi dalam melindungi masyarakat. Pesan tegasnya jelas: pelaku curanmor tidak memiliki ruang aman di Blora. Namun, kewaspadaan pemilik kendaraan tetap menjadi garis pertahanan pertama.

Editor - Tim Balaikota.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *