Kode Etik Jurnalistik BalaiKota.id
BalaiKota.id berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Seluruh wartawan dan staf redaksi kami wajib berpedoman pada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 1: Independen dan Akurat
- Independen: Wartawan BalaiKota.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Akurat: Berita dipercaya benar-benar terjadi dan melalui proses verifikasi yang ketat.
- Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan yang setara untuk memberikan tanggapan atau konfirmasi.
- Tanpa Iktikad Buruk: Berita tidak didasari oleh niat sengaja untuk merugikan pihak tertentu secara tidak sah.
Pasal 2: Cara-Cara Profesional
Wartawan [Nama Web Berita Anda] menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, yang meliputi:
- Menunjukkan identitas ID card/pers saat menjalankan tugas liputan.
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak menyuap, menerima suap, atau menyalahgunakan profesi.
- Memisahkan secara tegas antara fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 3: Uji Informasi dan Azas Praduga Tak Bersalah
- Selalu menguji informasi sebelum diterbitkan.
- Menerapkan asas praduga tak bersalah (tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
- Memberikan ruang klarifikasi yang proporsional kepada pihak yang sedang diberitakan.
Pasal 4: Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Wartawan dilarang membuat berita yang:
- Bojong, fitnah, atau sadis.
- Menonjolkan unsur kekerasan, pornografi, atau cabul.
- Memancing kebencian atau permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban dan Anak
- Korban Asusila: Tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
- Anak-Anak: Tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi dari tindak pidana.
Pasal 6: Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap
- Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi (memeras, menekan narasumber, atau meminta imbalan/suap/amplop).
- Segala bentuk pemberian dari narasumber (jika tidak bisa ditolak di tempat) wajib dilaporkan atau dikembalikan melalui mekanisme redaksi.
Pasal 7: Hak Tolak
- Wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, demi keselamatan sumber atau kepentingan publik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pasal 8: Larangan Plagiat dan Diskriminasi
- Dilarang melakukan plagiat, menjiplak, atau menyalin karya jurnalistik media lain tanpa menyebutkan sumber yang jelas.
- Berita tidak boleh memuat prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau status sosial.
Pasal 9: Menghormati Hak Privasi
- Menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak (misalnya pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang).
Pasal 10: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- [Nama Web Berita Anda] melayani ralat, koreksi, dan Hak Jawab dari pembaca atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, secara proporsional dan cepat.
- Setiap koreksi atau ralat akan disertai dengan permintaan maaf atau catatan redaksional yang jelas.
Pasal 11: Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip dan tidak dapat dicabut secara sepihak kecuali terkait masalah perlindungan data anak, keselamatan jiwa narasumber, atau putusan hukum/Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan kepada pembaca.
Mekanisme Pengaduan, Hak Jawab, dan Koreksi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami atau ingin mengajukan Hak Jawab, silakan hubungi Tim Redaksi [Nama Web Berita Anda] melalui:
- Email Redaksi: redaksi@balaikota.id
- Subjek Email:
HAK JAWABatauKOREKSI BERITA
- Alamat Kantor: [Alamat lengkap redaksi Anda]
