Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu LSP, ASN, dan EH. Ia menyebut ASN merupakan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, sedangkan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, serta saudara SU yang saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Asep.

Dugaan Penyadapan Periode 2025–2026

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Menyasar Presiden hingga Pengusaha

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Atap Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang, 59 Warga Blora Terima Bantuan Rp143,6 Juta

Terungkap Setelah Laporan Polisi

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas mengetahui peristiwa tersebut dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga ahli.

Barang Bukti Disita

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara.

Jerat Pasal

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perubahan, penghapusan, atau perusakan informasi elektronik.

Hingga berita ini ditulis, keterangan lebih lanjut dari pihak tersangka atau kuasa hukum belum tercantum dalam rilis tersebut. Para tersangka belum dinyatakan bersalah dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Di Tengah Kemarau, Blora Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Jawa Tengah
Editor - Tim Balaikota.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *